KPU Way kanan tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pileg dan Pilpres 2019

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan,  menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di Aula Nuwa Demokrasi KPU setempat, Minggu (17/6/2018).

Dari hasil rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU setempat Erwan Bustami, ditetapkan DPS Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 328.024 mata pilih, yang terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 168.000 dan pemilih perempuan sebanyak 160.024 yang tersebar di 1.515 TPS

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Buka TMMD Ke-104 Tahun 2019 Kodim 0427/WK

Erwan Bustami menyebutkan,dasar hukum penetapan DPS Pileg dan Pilpres 2019 adalah   PKPU no. 11 tahun  2018,  dimana DPS pemilu 2019 ditetapkan dari DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 dan di tambah pemilih pemula.

“Dari DPT pilgub telah ditetapkan sebanyak 321.645 mata pilih di tambah dengan pemilih pemula 6.379, sehingga total DPS pemilu 2019 menjadi 328.024 mata pilih.” TerangKetua KPU.

Baca Juga:  Polwan Peduli Kemanusian Gelar Bansos Bagikan Paket Sembako di Way Kanan

Selain itu pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 mendatang Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan sebanyak 1.515 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan. Sementara dalam pilgub jumlah TPS hanya 780 saja.

“Peningkatan jumlah TPS pemilu 2019 tersebut disebabkan peraturan, jika Pilgub 1 TPS maksimal pemilih 800 orang, namun untuk Pemilu mendatang, 1 TPS maksimal 300 orang pemilih,” pungkas Erwan Bustami. (Fikri).

 3,399 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.