KPU Lampura Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: Lampungvisual.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Utara mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Utara yang bertempat di kantor kesekretariatan setempat. Rabu (18/4/2018)

Hadir ketua KPU Lampura, Marthon, Sekertaris KPU, Horizon, komisioner KPU, Marswan Hambali, Afrizal Ria, Tedi Yunada, Mad Akhir, Pasi Intel Kodim 0412 Lampura, Kapten Kav Budi Budiman Waka Polres Lampura, Kompol Suparman, Plt. Kadis Disdukcapil Lampura, Tien Roslina, Tim sukses Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Tim sukses calon Bupati dan wakil Bupati dan PPK sekabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  HUT Desa Sidomukti Ke 52, Ardian Saputra : Jaga terus kekompakan untuk memajukan Lampura

Dari hasil pleno terbuka Jumlah DPT hasil perbaikan DPS Lampura berjumlah 418.420 berkurang 15.157 dari sebelumnya 433.577 pemilih. Tersebar di 1.137 TPS, 247 desa/kelurahan di 23 Kecamatan. Bagi pemilih yang memiliki E-KTP elektronik  Dengan jumlah pemilih laki 212.658 dan perempuan 205.762  pemilih.

Ketua KPU Lampura, Marthon mengatakan data yang dilakukan pencocokan dan penelitian adalah mereka yang memiliki E-KTP Elektronik dari hasil perbaikan data sementara telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) , sementara sisanya  akan dilakukan pencoklitan pada masa yang akan datang Dan dapat dimasukkan setelah memiliki identitas  yang diatur dalam PKPU

Baca Juga:  Wujud Pelayanan, Kapolres Lampung Utara Pimpin Pengamanan Giat Ibadah Di Gereja

“Maka untuk itu, nanti mereka  akan kembali didata setelah mendapatkan E- KTP el. Karena dalam ketetapan KPU sepeti itu,” kata dia

Menurutnya, penurunan terjadi karena proses pencocokan dan penelitian dari data DPS hasil perbaikkan yang tidak memiliki KTP-el tidak dimasukkan dengan jumlah cukup besar. Itu berdasarkan peraturan KPU, belum lagi banyak pemilih dalam data pemilih sementara terdapat data mata pilih ganda. Sehingga mengurangi jumlah DPS cukup besar.

Baca Juga:  Kejari Lampung Utara Menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat

“Pemilih ganda itu tidak hanya terjadi antar TPS, melainkan juga antar kabupaten dan bahkan provinsi. Sehingga membutuhkan waktu dalam menyelesaikannya, ” Pungkasnya. (Andrian folta)

 2,108 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.