Kejari Lampura Gelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pilkada

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Dalam rangka mensosialisasikan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke desa, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengadakan kegiatan penyuluhan di Aula Siger, Rabu (21/2/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sunarwan menyampaikan bahwa penyuluhan ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke desa, agar dapat memahami tentang hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah.

“Kami berharap kepada seluruh kepala desa untuk mengetahui undang-undang tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah. Sebab sebagai instansi pemerintah, tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam politik,” ujarnya.

Untuk menciptakan pilkada yang kondusif, sambung dia, Polres Lampung Utara sudah mempersiapkan keamanan. “Kemudian Panwaslu juga telah melakukan pengecekan dan penertiban alat peraga sosialisasi,” jelasnya.

Baca Juga:  RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi optimis bisa mendapatkan Akreditasi Paripurna

Sementara Asisten I Pemkab Lampung Utara, Yuzar mewakili Plt Bupati Sri Widodo mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini untuk memberikan informasi kepada seluruh kepala desa dan masyarakat secara umum, agar memahami tentang undang-undang yang berlaku dalam pilkada.

“Kepala desa tidak boleh mengikuti kampanye, memasang iklan di mobil, sebagai tim sukses bakal calon, termasuk membagikan sembako. Sebagai aparatur pemerintahan di desa, harus bersifat netral guna menjaga situasi kondusif sampai belangsungnya pilkada,” kata dia.

Dalam kesempatan sama Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana mengharapkan kedisiplinan seluruh kepala desa untuk berkomitmen, tidak melanggar segala aturan yang telah ditetapkan pada pilkada.

“Jika anggota melakukan ketidak keseimbangan yang menyebabkan keuntungan bagi salah satu calon, maka saya akan mencopot langsung jabatannya. Karena tugas kami di sini, untuk membuat keamanan dan kenyamanan dalam pilkada serentak di tahun 2018,” tuturnya.

Baca Juga:  Kepala Dinas Sosial Lampura Berharap agar Penerima PKH yang merasa sudah mampu Mengundurkan diri

Ketua KPU Lampung Utara, Marthon menyampaikan pilkada saat ini ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, yakni masa kampanye 115 hari sedangkan sebelumnya hanya dua minggu.

“Untuk calon bupati dan wakil bupati diperbolehkan melakukan kampanye, tetapi harus dengan mengikuti undangan-undang yang berlaku, kepala desa tidak boleh membantu paslon melakukan kampanye,” ujarnya.

Menurutnya, kepala daerah atau pejabat daerah sampai ke desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon. “Jadi tidak boleh membuat keuntungan dan kerugian,” tegas Marthon.

Ketua Panwaslu Lampung Utara, Zainal Bahtiar menjelaskan pihaknya sudah melakukan pencegahan, serta memberikan surat tertulis kepada 247 kepala desa/lurah dan 32 camat tentang tugas dan fungsi Panwaslu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan sebagai Tracer dan Vaksinator Covid 19

“Jika terjadi pelanggaran dalam pilkada ini, diharapkan kepada seluruh kepala desa maupun masyarakat Lampung Utara untuk segara melaporkan. Kami bekerjasama dengan pemerintah daerah, Polri, dan TNI, untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan kenyamanan pilkada tahun ini,” tutupnya. (Andrian Folta)

 2,492 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.