Kapolsek Kota Agung dan Tim Pemkab Sidak Produk Sarden Mengandung Cacing Pita, Ini Hasilnya

TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis bersama tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melaksanakan sidak di Pasar Kota Agung Tanggamus, Jum’at (6/4/18) pagi.

Tim insfeksi mendadak (Sidak) yang di ketuai oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Fb. Karjiyono bergerak menyusuri Minimarket dan pasar tradisonal Kota Agung terkait antisipasi peredaran produk sarden mengandung cacing pita.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Kota Agung mengatakan Sidak dilaksanakan terhadap Indomart, Alfamart dan pasar tradisional Kota Agung. “Semua minimarket Kota Agung berikut pasar tradisonal tadi di sidak,” kata AKP Syafri Lubis.

Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya Sidak masyarakat di Kecamatan Kota Agung tidak perlu khawatir karena tidak ditemukan produk sarden mengandung cacing pita tersebut.

Baca Juga:  Dandim 0424/Tanggamus Terima Senjata Api Rakitan

Hal tersebut senada disampaikan ketua tim Sidak Pemkab Tanggamus Ir. Fb. Karjiyono yang menyatakan bebas dari peredaran produk sarden mengandung cacing pita.

“Dari sidak tim Pemkab yang terdiri dari unsur bidang ekobang, dinas kesehatan, kepolisian dan TNI, unsur Kecamatan setempat, yang melakukan sidak pasar Talang Padang, Gisting dan hari ini di Kota Agung.

Dari sidak ini, kami nyatakan aman dari produk sarden mengandung cacing pita, sebelumnya memang ada, namun telah direturn oleh pemilik toko,” kata Asisten II Ir. Fb. Karjiyono saat memimpin sidak di pasar tradisional Kota Agung.

Ir. Fb. Karjiyono mengungkapkan, walapun tidak menemukan produk sarden mengandung cacing seperti yang di intruksikan Pusat ada sebanyak 28 merk dagang sarden yang harus ditarik peredarannya di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Penggerak PKK Tanggamus mengikuti Rapat (RAKERDA TP-PKK Provinsi

Akan tetapi cukup disayangkan malah ditemukan produk-produk sarden yang telah kadaluarsa, bahkan telah habis masa layak konsumsinya sejak tahun 2015, masih tetap dipajang disalah satu toko di pasar Kota Agung.

“Nah, hari ini, tim sidak di pasar tradisional dan pasar modern Kota Agung, tidak ditemukan produk produk sarden merk yang mengandung cacing seperti yang diintruksikan pusat untuk di tarik peredarannya.

Hanya saja ada ditemukan sarden yang kadaluarsa masih dipajang pemilik toko, dengan alasan sibuk, tidak sempat menyingkirkan, nah produk kadaluarsa ini sudah kita amankan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lampung Bersholawat, Habib Syech & Puluhan Ribu Santri Doakan Mustafa-AJA

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan produk sarden sesuai yang diintruksikan tidak boleh beredar lagi di pasaran.

Kemudian masyarakat juga harus tahu produk makanan dalam kaleng yang baik melalui KLIK.

“Klik itu yakni, perhatikan Kemasannya, Labelnya, Izin Edarnya dan masa Kadaluarsanya,” tandasnya. (Azhimi)

 2,109 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.