Kapolda Lampung lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Ganja di Polres Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utaral, lampungvisual.com

Polres Lampung Utara gelar pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 57 Kilogram hasil tangkapan jajarannya, Rabu (26/9/2018)

Pemusnahan barang bukti tersebut  dilakukan Kapolda Lampung Irjend Pol. Drs. Purwadi Arianto, bersama Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana, Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, ketua DPRD Lampura, Rahmat Hartono, Kasi Pidum Kejari Sukma Frando, LBH Menang Jagad Muhammad Fahreza, Kepala Rutan kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie Imantoro, Kodim 0412 dan disaksikan Tokoh adat dan tokoh masyarakat Setempat.

Baca Juga:  Disdikbud Lampura Gelar Monitoring DAK Tahun 2020

Sebelum pemusnahan barang bukti dimulai, kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana menjelaskan Narkoba jenis ganja itu ditemukan oleh anggota Polsek Abung Barat ketika sedang patroli malam diwilayah Desa Ogan Lima Jumat (14/9/2018) yang lalu.

“Barang Bukti Narkoba jenis Ganja yang akan dimusnahkan hasil temuan dari Kapolsek Abung Barat,” jelasnya.

Sementara Kapolda Lampung Irjend Pol Purwadi Arianto, didampingi juga oleh Kapolres AKBP Eka Mulyana mejelaskan bahwa pada hari ini telah kita saksikan bersama-sama pemusnahan barang bukti ganja 57 Kilogram hasil patroli Polsek Abung barat.

Baca Juga:  Akses jalan Provinsi penghubung antar kabupaten di Abung timur lumpuh total

“Hari ini berita acara telah kita tanda tangani dan sudah kita musnahkan Narkoba jenis ganja sebanyak 57 Kg,” pungkasnya. (Andrian Folta)

 2,446 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.