Jelang Pleno DPSHP, KPU Waykanan gelar Rapat Sinkronisasi bersama Stake Holder

WAY KANAN

Way Kanan: Lampungvisual.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way kanan menggelar Rapat kerja membahas tentang sinkronisasi Data Pemilih, Senin (16/4).

Rapat ini digelar dalam rangka singkronisasi data pemilih tambahan menjelang pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan direncanakan pada pada tanggal 18 atau 19 april yang akan datang.

Ketua KPU Way kanan Erwan bustami mengatakan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil Pleno DPSHP tingkat kecamatan,  juga menindaklanjuti data tambahan dari Lapas Way Kanan.

“Saat ini kita terus melakukan perbaikan data pemilih dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil terutama pemilih non KTP ELEKTRONIK yang telah ditindak lanjuti Disdukcapil dengan melakukan Perekaman keliling.

Baca Juga:  Tim Visitasi Akreditasi Penilaian Propinsi Lampung Kunjungi SDN 1 Tanjung Bulan.

Selain itu,  KPU juga berkoordinasi dengan Panwaslu yang juga membuka posko pengaduan Data Pemilih untuk selanjutnya disinkronkan dengan data SIDALIH KPU.

Dijelaska Erwan, Terhadap warga binaan di Lapas Way Kanan,  KPU  telah menerima data warga dan telah dikordinasikan dengan Disdukcapil apakah yang bersangkutan telah memiliki KTP Elektronik atau belum, dan direncanakan hari Selasa 17/4 KPU bersama Panwaslu dan Disdukcapil akan melakukan koordinasi sekaligus perekam di Lapas.

Ditambahkan pula oleh Erwan,  dalam rakor ini dilakukan untuk menerima masukan dari semua pihak sebelum penetapan DPT agar terciptanya data yang akurat dan mengakomodir hak pemilih.

Ketua Panwaslu Yessi Karnainsyah mengatakan pihaknya memang menerima laporan masih adanya pemilih yang belum masuk DPS, untuk dimasukkan dalam data pemilih ke KPU.

Baca Juga:  Peserta lomba Arung Jeram Tingkat Nasional Di Banjit kemalingan, Rugi Puluhan Juta

“Jumlahnya ada sekitar 600 an mata pilih.” Jelas Yessi

Sementara Sekretaris dinas Dukcapil Syahrul Munir mewakili Kadis Alamsyah Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya cakupan Perekaman E KTP. Saat ini selain menindaklanjuti AC KWK KPU,  pihaknya juga telah melakukan Perekaman di SMA dan SMK.

Terkait warga binaan Lapas,  pihaknya siap melayani melakukan Perekaman asalkan yang bersangkutan telah memiliki NIK.  Apabila tidak ditemukan data NIK,  pihaknya berpegang pada Perpres 25/2008 tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Wartawan media ini, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Way Kanan, telah terdata ada sekitar 400 orang tahanan di dalam LP. Dari 400 penghuni LP terdapat 42 orang yang telah masuk di database Way Kanan.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Sasar Pelajar Sekolah Menengah Atas

Untuk rinciannya sendiri dari 42 orang tersebut 30 orang penghuni LP sudah memiliki KTP elektronik dan yang belum perekaman sebanyak 12 orang penghuni LP. (Fikri)

 2,041 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.