Inspektorat Agendakan Pemanggilan Kepalo Tiyuh Karta

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Menyikapi adanya pemberitaan, terkait dugaan pendirian badan usaha milik tiyuh (BUMT) di Tiyuh karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) cacat hukum, dan pengeloaan dana BUMT. Inspektorat akan agendakan pemanggilan terhadap kepalo tiyuh karta.

Jamaludin Irban 3, Inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat, mengatakan adanya pemberitaan dugaan pendirian BUMT tiyuh karta cacat hukum dirinya akan segera melapor ke kepala inspektorat tubaba,” Akan saya laporkan terlebih dahulu ke kepala Inspektorat, untuk teknis kita nunggu perintah pimpinan.”ujarnya

Secara prosedural inspektorat tubaba akan segera melakukan pemanggilan terhadap aparatur tiyuh terkait pendirian BUMT Tiyuh karta yang diduga cacat hukum bahkan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BUMT tiyuh karta,” akan kita panggil bahkan kalau perlu kita yang akan jemput bola, sarat ketentuan pendirian pendirian BUMT salah satunya adalah melalui rapat pembentukan BUMT terlebih dahulu yang melibatkan BPT tiyuh,”Ungkap Jamaludin. Rabu (15/11/17) saat di jumpai awak media di ruang kerjanya.

Bukan hanya itu menurut Jamaludin pihak nya akan melakukan pemerikraan pula terhadab penggunaan dana yang di kelola pihak BUMT tiyuh karta,” dana yang di kelola pihak BUMT tiyuh karta akan kita lakukan pemeriksaan juga bukan hanya pendiriannya saja karena dana yang di pergunakan itu milik negara,”cetusnya.

Baca Juga:  Tiyuh Mercu Buana Wujudkan Taman Ramah Anak Dalam Program Inovasi Desa

Jamaludin menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penggunaan DD dan ADD tiyuh karta, bahkan sudah di lakukan pemeriksaan dan peninjauan kelapangan,” kita sudah terima laporan penggunaan DD dan ADD tiyuh karta, sudah kita lakukan pemeriksaan langsung kelapangan, ada temuan. Pihak kami menemukan ditiyuh karta sampai dengan saat ini belum setor pajak penggunaan anggaran, mereka bilang akhir tahun ini akan segera disetor.”Pungkasnya.

Di Tempat terpisah sekretaris tiyuh karta Kamsun yang berhasil dikonfirmasi via telepon mengatakan, terkait pembentukan BUMT tiyuh karta apakah sudah melalui mekanisme rapat pembentukan Badan kepengurusan BUMT atau memiliki payung hukum, dirinya tidak mengengetahuinya,”setahu saya dana BUMT itu sudah di anggarkan dari tahun 2015 sebesar Rp.20 juta, tahun 2016 Rp.139 juta dan tahun 2017 Rp.100 juta, dan apakah pembentukan BUMT tiyuh karta sudah melalui mekanisme rapat pembentukan apa belum dan sudah memiliki atau tidak payung hukum pembentukannya saya kurang jelas karena saya belum menjabat sekdes saat itu. Setahu saya dana BUMT tiyuh karta tahun 2017 Rp.100 juta untuk membeli mobil itu pun saya tahu karena saya bertanya dengan Lahudin salah satu pengurus BUMT itu,” Ungkapnya

Disinggung mengenai penyetoran pajak dari penggunaan ADD dan DD dirinya mengatakan bahwa pihak tiyuh sudah melakukan penyetoran pajak secara online,” untuk pajak penggunaan anggaran tahap satu sudah kita setorkan secara online mungkin bukti pengirimannya saja yang belum kita serahkan, sedangkan untuk pajak penggunaan anggaran tahap dua belum kita setorkan karena ada salah satu program pembangunan kita sedang dalam tahap pengerjaan,”Jelas Kamsun.

Baca Juga:  STBM Award 2021, Wabup Tubaba Paparkan Pembentukan Kabupaten

Diberitakan sebelumnya Keberadaan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang sempat dipertanyakan oleh masyarakat dalam Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Tiyuh Karta Tahun Anggaran 2018, pekan lalu, diduga cacat hukum.

Pasalnya, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari Bagian Hukum Setdakab Tubaba, diketahui bahwa hingga saat ini Peraturan Tiyuh yang merupakan payung hukum pendirian BUMT Tiyuh Karta belum juga disampaikan kepada Bupati. Padahal, menjadi kewajiban setiap tiyuh untuk menyampaikannya sebagai bahan klarifikasi bupati atas Peraturan Tiyuh tersebut, tidak terkecuali untuk tiyuh Karta.

“Sampai saat ini kami belum pernah menerima laporan dari Pemerintah Tiyuh Karta terkait Peraturan Tiyuh tentang Pendirian BUMT Tiyuh Karta. Tapi yang jelas, Pendirian BUMT wajib dipayungi Peraturan Tiyuh,”Ungkap Kabag Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur, S.Sos, M.IP, didampingi Kasubag Penyusunan Produk Hukum Daerah Budi Sugiyanto, SH kepada sejumlah awak media kemarin Selasa (14/11/17) di ruang kerjanya.

Ditegaskannya, setiap Peraturan Tiyuh harus disampaikan kepada Bupati melalui bagian Hukum untuk melakukan klarifikasi paling lambat 7 hari, sejak diundangkan atau disahkan.”Kalau ini tidak dilakukan, Bupati bisa menganggap Peraturan Tiyuh itu tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sama saja dengan kita membuat Perda Kabupaten tidak disampaikan kepada Gubernur untuk diregistrasi, maka Peraturan Daerah tersebut tidak sah,”cetusnya.

Baca Juga:  Kakek Ber-umur Satu Abad Meregang Nyawa di Seutas Tali

Ditemui terpisah, Kasubbid Pemberdayaan Ekonomi Tiyuh dan Usaha Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Kabupaten Tubaba, Harry Edho Y,S.IP, MM, menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.”Dasar hukum pendirian BUMT adalah Peraturan Tiyuh. Pendirian BUMT ini juga memperhatikan dan menyesuaikan potensi yang ada di Tiyuh tersebut, karena fokus utama berdirinya BUMT adalah untuk mensejahterakan masyarakat,”Paparnya. (Red)

 6,771 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.