Idul Adha 2018: Disbunnak Lampung Pantau Hewan Kurban

ADVERTORIALBANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com –

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Lampung turun ke lapak-lapak pedagang hewan kurban untuk memantau dan mengawasi kondisi hewan kurban yang layak bagi masyarakat, senin (20/8/2018).

Diketahui pada momen Idul Adha 2018 ini, Disbunnak Lampung telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat cacing di kandang, yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum hari raya, dimana pada tahun ini dianggarkan sekitar 500 liter obat cacing (setara untuk 50.000 ekor sapi).

Kepala Dinas Disbunnak Lampung, Ir. Dessy Desmaniar Romas, MM mengatakan, bahwa pemeriksaan di tempat penjualan hewan kurban dilakukan 7 hari sebelum hari raya. Sedangkan pemeriksaan sebelum pemotongan (ante mortem), dilakukan di masjid-mesjid, tempat pemotongan hewan kurban, kemudian untuk pemeriksaan setelah dipotong (post mortem) dilakukan sampai H +3 Idul Adha.

“Kita ingin Idul Adha kali ini semua hewan kurban layak untuk dibagikan kepada masyarakat, karena pada 2017 lalu, berdasarkan pantauan ditemukan ternak yang belum memenuhi syarat untuk di kurbankan (terutama umur ternak), selain itu masih ditemukan ternak secara fisik sehat, gemuk dan layak dikurbankan namun setelah dipotong ada yang terinfestasi parasit (cacing), infeksi mata, radang paru-paru (Pneumonia),” kata Ir. Dessy Desmaniar Romas, MM.

Baca Juga:  Karang Taruna Lampung Diminta Mampu Menjawab Permasalahan Masyarakat

Selain itu, Dessy menyarankan, agar hewan kurban yang tidak layak, untuk tidak dibagikan kemasyarakat khususnya organ-organ yang terinfestasi parasit dan rusak (terutama hati dan paru-paru), atau bahkan jangan dijadikan hewan kurban.

“Untuk Idul Adha 2018 ini, Kabupaten Kota sendiri telah melakukan Bimtek dengan supervisi dari Disbunnak Lampung tentang Pemotongan Ternak yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) pada petugas kesehatan hewan, diantaranya, Kab. Pesisir Barat, Kab. Way Kanan, Kab. Pringsewu, Kab. Lampung Selatan dan Kota Metro bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Lampung, dan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) cab. Lampung terutama dalam pemeriksaan ternak sebelum di potong dan teknis penanganan Daging kurban sesuai dengan prinsip ASUH.” papar Ir. Dessy Desmaniar Romas, MM.

Baca Juga:  LIRA Lampung Bahas Recana Pelantikan

Selain itu, Dessy menambahkan telah dibentuk Tim Pemantau/Pemeriksaan Kesehatan Ternak sebelum dan setelah di potong di 15 Kabupaten/Kota. Tim ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan Ante Mortem, Post Mortem, melaporkan jumlah pemotongan ternak dan temuan kasus di lapangan.

Didampingi drh. Anwar Bahri Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disbunnak Lampung, Ir. Dessy Desmaniar Romas menginformasikan bahwa syarat hewan kurban yang layak kurban, yakni dengan kondisi Sehat berdasarkan pemeriksaan sebelum di potong oleh dokter hewan, kemudian tidak cacat (misal pincang, buta, kerusakan telinga dll).

Hewan kurban layak potong juga memiliki syarat kecukupan umur, dimana Kambing/domba diatas 1 tahun (ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap), sedangkan sapi atau kerbau 2 tahun (ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap), memiliki bobot standar tidak kurus, serta untuk jantan tidak dikebiri, buah zakar lengkap (2 buah) dan bentuknya simetris.

Baca Juga:  SKIN Lampung, Akan Kembali Gelar MABAR OFFROADER Tahun 2023, dan Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

“Untuk kebutuhan hewan kurban dibandingkan tahun lalu dengan jumlah 48.050 ekor, pada 2018 ini ada peningkatan kebutuhan hewan kurban menjadi 50.453 ekor baik sapi, kerbau, kambing atau domba. Peningkatan kebutuhan ini tidak berpengaruh karena memang Provinsi Lampung dalam kondisi surplus.” tutup Ir. Dessy Desmaniar Romas. (Adv-Endra Saputra)

 7,721 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.