Hearing dengan KPU : DPRD Waykanan soroti Carut Marut DPT Pilgub 2018

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan Komisi 1  menggelar Dengar pendapat (hearing) Bersama KPU dan Panwaslu setempat terkait Evaluasi Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 di Ruang Komisi DPRD Waykanan, Jumat (06/07/2018).

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua DPRD Haris Nasution, Ketua Komisi 1  Arsyad, Beserta anggota Sahdana, Agusnowo dan Suriah, Ketua KPU Erwan Bustami beserta anggota, Triwana dari Panwaslu Way Kanan.

Wakil Ketua DPRD Way Kanan Haris Nasution dalam hearing tersebut menyoroti banyaknya pemilih yang tidak mendapat surat pemberitahuan C6. Serta masih banyaknya warga yang belum masuk dalam DPT.

“KPU Kabupaten Way Kanan harus mengevaluasi kinerja petugas di lapangan kenapa sampai banyaknya masyarakat yang tidak dapat surat pemberitahuan C6 pada pilgub lalu jangan hanya lepas tangan kalau tanpa C6 bisa memcoblos, karena pemahaman masyarakat kalau tak dapat C6 mereka akan malas datang ke TPS.” Papar Haris Nasution.

Baca Juga:  Karang Taruna Way Kanan Buka Open Donasi Untuk 2 anak Penderita Sakit

Senada dengan Haris Nasution Ketua Komisi 1 juga mengkritik banyaknya mata pilih yang tidak masuk dalam DPT.

“Bahkan ada yang aneh masa dalam DPS maupun DPSHP ada nama, begitu dalam DPT nama nya hilang, namun orang yang sudah meninggal dunia 3-4 tahun lalu masih ada di Dpt bahkan dapat surat C6. inikan aneh.”Ujar Arsyad.

Arsyad juga meminta agar KPU meregulasi aturan terkait masyarakat pemilih yang menggunakan KTP agar dilayani saat datang mengingat saat pencoblosan tidak terlalu ramai.

Baca Juga:  Tiga Orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Way Kanan Diamankan

“Jika pemilih menggunakan E ktp datang pagi tapi dilayani diatas jam 12.00 wib pasti mereka akan pulang dan ga akan balik lagi, dan itu akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.” kata Arsyad.

Terkait pengawasan pilgub anggota Komisi 1 Agusnowo mengharapapkan agar pengawas di tingkat bawah memiliki indentitas dan tanda pengenal jelas sehingga masyarakat bisa membedakan mana masyarakat biasa dan mana petugas.

“Karena ga punya tanda penngenal bahkan ada pengawas yang dikasih “sesuatu” oleh timses cagub, dan anehnya ya diambil juga.” Beber Agusnowo.

ketua KPU Way kanan Erwan Bustami pada kesempatan tersebut menjelaskan seluruh tahapan pelaksanaan pilgub sudah sesuai aturan   KPU pusat.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Hadiri Tabligh Akbar Pengajian Di Kasui

“Jika pun ada masukan dari Dewan maupun pihak lain ini akan menjadi evaluasi tahapan pileg pilpres yang saat ini sudah berjalan.” jelas Erwan Bustami yang juga diamini Triwana dari Panwaslu Way kanan. (Fikri).

 2,237 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.