Eks Karyawan PT TWBP Kalicinta ngadu Ke Disnakertrans soal Pesangon

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Sejumlah mantan karyawan PT Teguh Wibawa Bakti Persada (TWBP) Kalicinta Lampung Utara mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat, Selasa (2/10/2018)

Kedatangan mereka kesana untuk mengadukan tentang kejanggalan uang kompensasi atau pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Merwan, warga Kotabumi Ilir salah satu mantan karyawan mengatakan kedatangan mereka ke kantor Disnakertrans untuk mengadukan tentang adanya perbedaan jumlah pesangon yang dia dan beberapa rekannya terima.

” Saya telah bekerja di perusahaan tersebut hampir 12 tahun sebagai sopir. Lalu, awal Agustus 2018 lalu dirinya diminta untuk mengundurkan diri. Saat itu saya diminta untuk mengundurkan diri, saya terima permintaan itu. Dan saya menerima uang Rp 15 juta dari perusahaan,” kata dia.

Baca Juga:  Disdukcapil Lampura: Registrasi Sim Card Prabayar Dijamin Keamanannya

Dijelaskanya, awalnya dia tidak mempermasalahkan uang pesangon tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian sejumlah karyawan ikut menngundurkan dari perusahaan tersebut, dan mereka menerima kompensasi sebesar Rp 32 juta.

“Padahal jika dilihat dari masa kerja, saya lebih lama dibandingkan mereka. Dan jika dilihat dari tugas, mereka yang dapat Rp 32 juta itu ada yang sebagai sopir ,”ujarnya

Adanya perbedaan itu, dirinya berusaha mempertanyakan kepada pihak perusahaan. Namun, pihak perushaan terkesan saling lempar sehingga dirinya tidak mendapatkan jawaban maupun penjelasan mengenai perbedaan tersebut.

“Kami yang menerima Rp 10-15 juta hanya menerima kwitansi tak bermaterai. Sementara, mereka yang dapat Rp 32 juta ada rinciannya. Saya coba tanya ke bagian personalia, dan mereka bilang disuruh menghadap General Manager, Sendrik. Ketika menghadap Sendrik saya disuruh menemui bawahannya lagi,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Lampura Buka Sosialisasi Capacity Building

“Disini Kami sebenarnya tidak akan mempermasalahkan perbedaan uang pesangon itu, jika ada alasan yang tepat dari pihak perusahaan,”kata dia lagi.

Senada diungkapkan Kamaludin. Pria yang hampir 12 tahun bekerja di perusahaan itu, hanya menerima kompensasi sebesar Rp 10 juta. Dengan harapan agar Dinas Tenaga Kerja dapat menyelesaikan persoalan kami ini.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Bidang Pengendalian Hubungan Industri (Kabid PHI) Disnakertrans Lampura, Dermina, mengaku telah menerima pengaduan secara langsung dari mantan pekerja PT TWBP.

“Pihaknya meminta kepada mereka untuk membuat pengaduan tertulis, guna dijadikan dasar untuk memanggil pihak perusahaan. Nantinya, kedua belah pihak akan dipertemukan guna mendapatkan solusi yang terbaik,” jelasnya

Baca Juga:  Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Kejari Lampura Komitmen mewujudkan Penegakan Hukum

Sementara menanggapi adanya pengaduan eks karyawan ke Dinaskertrans, Yudi selaku personalia PT TWBP melalui sambungan telepon menjelaskan, jika yang menentukan besaran nominal pesangon adalah pihak pengusaha yakni General Manager, Sendrik.

“Kami hanya memproses administarsinya saja, seperti pembuatan kwitansi serta perjanjian bersama. Kalau soal besaran uangnya, itu langsung pengusaha (Sendrik) yang menentukan. Dan memang benar Merwan dan yang lainnya berstatus karyawan,” pungkasnya. (Andrian Folta)

 2,194 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.