Dua Tersangka Curas Sepeda Motor, 8 TKP di Tulang Bawang Berhasil Ditangkap

TULANG BAWANG

Menggala, Lampungvisual.com-Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap AS (40) dan AT (20) keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) 8 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulang Bawang,  Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji  Provinsi Lampung.

“AS berprofesi penjual ikan keliling warga Kampung  Agung  Jaya Kecamatam  Banjar Margo dan AT, warga Kampung Sidang Bandar Anom Kecamatan  Rawa Jitu Utara Tulang Bawang ditangkap oleh anggota satuan reskrim hari Jum’at (08/09/2017) sekira pukul 23.00 WIB di rumah AS.” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian B, S.Ik  kepada lampungvisual.com, Selasa (12-9-2017) saat  konferensi pers.  Keberhasilan Polres Tuba  mengungkap spesialis Curas sepeda motor di Aula Wira Satya jalan Lintas Timur Menggala Tuba.

Baca Juga:  Bupati Tulang Bawang sambut Kedatangan 644 Mahasiswa KKN Unila

AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.S Kapolres tuba, menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 6 sepeda motor, helm, plat, hp dan buku rekening.

“Diamankan dari pelaku berupa sepeda motor honda CBR warna putih, honda supra X warna hitam, honda tecno warna hitam, honda beat warna putih, honda beat warna biru putih, 2 honda beat, 4 helm, 10 plat nomor kendaraan, 7 handphone, 2 KTP, 2 STNK motor, tas perempuan diduga milik korban, 7 kunci motor, 2 kartu ATM, 5 buku rekening tabungan dan 2 korek api berbentuk senjata jenis revolver.”jelasnya.

 Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku ini ada 2 orang pelaku lainnya yang berhasil kabur. “2 pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) satuan reskrim Polres Tulang Bawang.” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Tim Puslitbang Polri Lakukan Pengecekan Pengamanan Pemilu di Polres Tulang Bawang

Selanjutnya masih dalam hal yang sama AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.S menjelaskan  ditangkap, para pelaku telah melakukan aksi kejahatannya terhadap seorang perempuan berinisial SM, Kamis (7/9/17) di jalan umum Kampung  Bali Kerisna Kecamatan  Menggala Timur Kabupaten  Tuba  dengan cara menondongkan senjata korek api jenis revolver kepada korbannya dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban.

“Para pelaku ini telah melakukan aksi curas sebanyak 8 kali dengan rincian 1 kali di wilayah hukum Polsek Gunung Terang, 2 kali di wilayah hukum Polsek Banjar Agung, 3 kali di daerah mesuji dan 2 kali di daerah sungai menang OKI (ogan kemering ilir) Provinsi Sumatera Selatan,” terang kapolres tuba

Kapolres menambahkan, menurut keterangan para pelaku, komplotan mereka melakukan aksi Curas dengan sasaran sepeda motor sesuai dengan permintaan dari calon pembelinya.

Baca Juga:  Karutan Menggala pimpin Langsung Pelaksanaan Razia Serentak Kamar Hunian

“Jadi kalau ada yang order, para pelaku langsung mencari barang dan langsung dijual kepada pembeli.” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Laporan : M.gandi

 1,065 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.