Dua Orang Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG

Menggala (LV)-Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) sasaran sepeda motor yang berada di parkiran hari Jumat (08/09/2017) sekira pukul 15.30 Wib di tempat persembunyian para pelaku yang berada di kandang ayam Kp. Rengas Cendung Lingkungan Gunung Sakti Kecamatan Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku berinisial JI (19) Warga Jl. Cempaka Komplek Pemda Lama Tulang Bawang Menggala dan YI (21) warga Kp. Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda kharisma warna hitam No Pol : BE 8411 TK, 1 unit sepeda motor merk suzuki smash tanpa No Pol dan 1 buah kunci letter T,” jelas Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian B, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang” ungkap  AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Kepada lampung Visual com Sabtu (09/09/2017)

Baca Juga:  AKBP Andy : Salus Populi Suprema Lex Esto

Kasat Reskrim  AKP Donny Kristian B, menambahkan sebelum pelaku (JI) dan (YI) ditangkap oleh petugas kepolisian di persembunyiannya, kedua pelaku telah melakukan aksi curat sepeda motor hari Kamis (07/09/2017) sekira pukul 00.10 Wib yang terparkir di parkiran acara orgen tunggal di Kp. Baru Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.”Aksi kejahatan para pelaku ini terbilang cukup profesional hanya dalam hitungan detik telah berhasil merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,”Terang Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Ini Pesan Karo Sarpras Polda Lampung Kepada Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang

Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas kepolisian, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki keduanya.”Sebelah kanan untuk pelaku JI dan pada kaki sebelah kiri untuk pelaku YI, Selanjutkanya para pelaku dibawa ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah Menggala) untuk mendapatkan pertolongan pertama, kemudian dibawa ke Mapolsek Menggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP. Donny.

Baca Juga:  Tiga Pemuda Yang Jadi Bandar Narkotika di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan : M.Ghandi

 933 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.