Distanak Lampura Akan Melakukan Pengecekan Laporan Tertulis Camat Abung Tengah

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, Sofyan, akan melakukan pengecekan dan pendataan kelapangan menindaklanjuti laporan tertulis yang di ajukan oleh Camat Abung Tengah terkait Bencana Banjir Bandang yang mengakibatkan Puluhan hektar pertanian Sawah dan Jagung mengalami rusak berat atau gagal Panen( puso). Hal itu diungkapkannya kepalalampungvisual.com saat ditemui diruang kerja. Rabu (21/2/2018)

Berdasarkan informasi yang didapat dari Ketua Gapoktan, UPTD pertanian dan Babinsa maupun Laporan tertulis dari camat Abung Tengah, Mulyadi, sebanyak 24 hektar pertanian sawah dan jagung mengalami kerusakan yang  tersebar di empat desa, yakni desa Subik, gunung Sadar, pekurun barat, dan pekurun selatan.

” Dari total luas Areal persawahan dari empat desa seluas 860 hektar, yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir bandang sebanyak 24 hektar,” kata dia.

Menurutnya, dari hasil Laporan Camat Abung Tengah, Mulyadi Akibat dari bencana banjir  6 hektar area sawah mengalami kerusakan yang berat atau gagal panen (puso). Sedangkan, 18 hektar sisanya tanaman padi mengalami kerusakan ringan dan sedang.

Baca Juga:  Untuk mengejar target, Disdukcapil Lampura turun kelapangan

Untuk itu, Pihaknya hari ini turun kelapangan untuk menginventarisir kerugian material dari areal sawah dan Jagung yang kebanjiran. Selain mendata berapa banyak areal Sawah dan Jagung yang mengalami rusak berat, pihaknya juga akan mendata para petani yang sudah mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi. Jadi, para petani yang  Sawah dan Jagung mereka mengalami rusak berat atau gagal panen. Sudah ikut asuransi, maka  akan diganti rugi melalui program asuransi usaha tani padi,” ujarnya.

” Ada Beberapa petani disana yang sawah nya mengalami kerusakan yang berat akibat dampak banjir bandang, Sudah mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi. Jadi mereka bisa mengajukan Klaim untuk mendapatkan Asuransi,” jelasnya.

Baca Juga:  Inspektorat Lampura bentuk tim khusus dalami Permasalah Desa Kamplas

Olehkarena itu, pihaknya menganjurkan agar  petani di Lampung Utara agar mengikuti program asuransi tersebut. Banyak keuntungan dari program itu.‎ karena bisa mengurangi beban masyarakat dalam masa bertani sawah mengalami kerusakan akibat gangguan hama maupun bencana Alam seperti banjir.

” Akan tetapi masih banyak para petani yang tidak mau ikut asuransi karena mereka berpikir kerusakan yang mereka rasakan sangat kecil jadi untuk apa ikut asuransi,” ucapnya

Menurutnya, Program Asuransi uang digalakkan oleh Pemerintah Daerah, apalagi biaya asuransi cukup ringan, Karena Asuransi ini disubsidi. Jadi Kalau Asuransi Usaha Tani Padi Rp 180.000 ribu per hektar, yang dibayarkan oleh petani hanya 20 persen nya saja yakni Rp. 36.000 rupiah per empat bulan atau permusim tanam, mulai dari semai, tanam, sampai dengan panen. Sedangkan yang 1.44000 ribu itu ditanggung Pemerintah Daerah. Setelah panen, bagi para peserta yang ikut asuransi harus mendaftaran kembali asuransi.

Baca Juga:  Polisi Selalu Ada Ditengah Tengah Masyarakat

” Biaya asuransi Itu sebenarnya sangat ringan untuk petani, mereka hanya membayarkan Rp 36.000 per empat bulan, sama saja perbulannya Rp. 9.000 rupiah,” jelasnya

Ia menambhakan Syarat untuk mengajukan Asuransi Sangat mudah, Perserta hanya mengajukan Klaim. Di AUTP misalnya, peserta bisa mengajukan klaim bila gagal panen disebabkan kerusakan 75% dari lahan yang diasuransikan. Maka peserta yang mengajukan klaimnya akan mendapatkan Asuransi sebesar Rp.6.000.000 rupiah per hektar. (Andrian folta)

 4,268 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.