Dana Bagi Hasil (DBH) Untuk Kabupaten/Kota Belum Direalisasikan

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung, lampungvisual.com-

Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung,  sejak tahun 2016 terhalang di Pemprov. Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menuding Pemprov Lampung one prestasi, ingkar janji,  menjual nama untuk dan atas nama kepentingan rakyat. dan meminta Sekda dan DPRD Kota Bandar Lampung tidak malu untik menagih DBH yang menjadi hak Kota Bandar Lampung.

Menurut Rahmat Husen, didampingi sekretaris Aryanto Yusuf,  bahwa DBH Daerah adalah salah satu bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi dalam mengelola anggaran belanja dengan cara mengalokasikan sebagian pendapatan Provinsi untuk di transfer ke Pemerintah Kabupaten/Kota dilingkup provinsinya dan itu adalah hak bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Namun,  katanya,  berbeda dengan apa yang terjadi di Lampung saat ini, dimana Pemerintah Provinsi Lampung sudah menunggak DBH sejak 2016 sampai akhir 2017 ini belum selesai juga utamanya kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, sementara Pemerintah Provinsi hanya bisa berjanji akan melunasi DBH tapi hingga tutup buku anggaran 2017 janji Pemprov itu belum terealisasi.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Bengkulu Pelajari Pembangunan Peternakan Lampung

“Mirisnya Pemerintah Kota Bandarlampung pun tidak kreatif dan tidak berdaya atau mungkin tidak bernyali menagih hak nya kepada pemprov, sebatas akan minta bantuan kejaksaan tapi itupun belum jelas realisasinya,” katanya.

Padahal, lanjut Husen,  DBH itu hak pemerintah kabupaten/kota yang dilindungi UU, wajib dilaksanakan oleh pemprov “Maka bukan karna alasan pilkada atau politik sudah sewajarnya pemerintah kabupaten/kota memaksa pemprov agar menyerahkan hak nya,” katanya.

Baca Juga:  Darlian Pone : AMPG Lampung Siap Wujudkan Harapan Kaum Milenial

Terkait Sikap Badri Tamam,  Sekda Kota Bandar Lampung yang terkesan malu malu menagih DBH hak Pemkot berbanding terbalik dengan gaya memimpin Walikota Herman HN yang Berani,  tegas dan berkomitmen.  “DBH itu penyokong pembangunan dan pembangunan itu di nikmati oleh masyarakat maka jadikan DBH itu sebagai hak masyarakat sehingga masyarakat juga wajib memperjuangkan DBH itu,” katanya.

Rahmad Husein Meminta,  Sekda harus Berani dan kreatiflah, termasuk  Sekda Kota dan jajaran Pemkot untuk menagih hak nya agar Pemkot bisa lebih di hargai oleh aparatur dan publiknya.

“Ajak DPRD Bandar Lampung,  llibatkan struktur pemerintanan dari jenjang RT hingga Kepala Dinas karna mereka juga adalah penikmat DBH, libatkan para guru ngaji, para pengendara Balkan seluruh lapisan masyarakat karna mereka juga wajib memperjuangkan DBH sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di kota Bandar Lampung,” katanya.

Baca Juga:  Tim TKPSDA akan "All Out" Siapkan Sumber Daya Air Berkualitas

Husen manjamin,  jika ASN atau pejabat pemkot masih ewuh pakewuh dalam menuntut DBH karna alasan statusnya ASN atau karna ada sanak famili di pemprov maka urusan DBH tidak akan pernah selesai sampai nanti Gubernurnya berganti. (rls/nt/*/jun)

 1,276 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.