Dalam Tempo 20 Menit, Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri

Poto; Ilustrasi : Net
TULANG BAWANG

Tulang Bawang  (LV) Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap PA (27) dan RD (19) warga Teluk Betung Selatan Kodya Bandar Lampung, pelaku pembunuhan ayah tiri di Kampung Kuala Teladas Kecamatan  Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (10/9/17).

“Kedua pelaku ditangkap selang 20 menit setelah melakukan pembunuhan ayah tirinya , Sa’ad Bin Tuan (45) di jalan poros Km. 41 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) yang sedang berada di dalam mobil pick up daihatsu grand max warna putih” ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian B, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Kepada lampung Visual .com, Senin (11/09/2017).

Baca Juga:  Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

AKP Donny Kristian menerangkan awal mula peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi hari Minggu (10/09/2017) sekira pukul 18.10 Wib di depan rumah korban,  Sa’ad Bin Tuan yang mana saat itu keduanya datang ke Kampung Kuala Teladas Kecamatan Dente, untuk bertemu dengan ibu kandung korban berinisial (SI) yang telah dinikahi oleh korban ST dan dijadikan istri kedua sejak akhir tahun 2014.

“Berdasarkan keterangan keduanya, mereka datang ke rumah korban untuk bertemu dengan ibunya, karena kangen sudah 3 tahun tidak pernah bertemu, Tiba-tiba korban, langsung mendatangi sambil membawa sebilah golok dan memaki-maki keduanya, terjadilah keributan dan perebutan golok antara korban dan PA., saat golok terlepas dari tangan korban keduanya bergantian melakukan pembacokan”, terang AKP Donny Kristian.

Baca Juga:  Bupati Lampura telah berkoordinasi dengan polres meningkatkan pengamanan yang ekstra

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan bahwa motif pembunuhan tersebut bermotif dendam pribadi karena semenjak ibunya dinikahi oleh korban sampai saat itu para pelaku tidak diperbolehkan bertemu dengan ibu kandungnya.

Dikatakan Kasat Reskrim ketika akan ditangkap para pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota saya melakukan tindakan tegas dan terukur dikakinya.

“Saat penangkapan keduanya berusaha melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan dibagian kaki”, tegasnya.

Setelah dilakukan perawatan di RSUD Menggala selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gelar Jum'at Curhat, Polres Tulang Bawang Tampung Langsung Keluhan Warga Tri Tunggal Jaya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” pungkas AKP. Donny.

Laporan : M.Gandi.

 998 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.