Dalam Satu Malam Polsek Tebas Ringkus 4 Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Tim Buru Sergap Polsek Terbanggi Besar ringkus 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditempat berbeda diwilayah hukumnya jumat malam, 22/03).

Penangkapan ke empat (4) tersebut berawal di tangkap nya warga jalan 6 Terbanggi Besar berdasarkan laporan masyarakat bahwa dikediamannya kerap dijadikan tempat memakai narkoba.

Dari RC kami mendapatkan alat hisap dan satu bungkus kecil sisa pakai yang saat ini sudah kami amankan, dari hasil pengembangan bahwa RC ini mendapatkan sabu dari MK, kami langsung melakukan penggerebekan, dari tangan MK ditemukan 19 kecil paket siap edar,”ungkap Kompol Donny Hendridunand.

Baca Juga:  SMSI Lamteng Segera Terbentuk

Lebih lanjut Kompol Hendridunand dari hasil pengembangan dan informasi malam itu juga Tim Buser berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis ganja.

RI ini kami tangkap dari hasil pengembangan MK dengan barang Bukti 14 Emple ganja, RU warga warga jalan 5 Yukum jaya, dan CN wagra Kopel Poncowati dengan 17 Emple ganja siap edar,”tegas Kompol Donny Hendridunand.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Sel Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan Semua perbuatan nya para tersangka penyalahgunaan Narkoba di jerat pasal berbeda dengan LP 1 untuk masing-masing tersangka. RI kita kenakan pasal 111 ayat 1, CN 111 ayat 1, MK 112 ayat 1dan 127 ayat 1, RU pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1.

Baca Juga:  Wabub Rencanakan Bangun Tol Laut

Ditempat yang sama MK mengaku baru dua kali ini membeli barang haram tersebut yang di edarkannya di Kampungnya dan seputaran kecamatan Terbanggi besar.

Baru 2 kali ini saya mengambil Bandar Lampung itu juga sedikit dan harus di panjer dulu 1 sampai 2 juta baru diantar itu pun saya tidak kenal sama bandarnya,”kata MK. (Iswan)

 5,355 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.