Dalam Dua pekan, Polres Lampura berhasil mengungkap 14 kasus

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Dalam waktu dua pekan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 14 kasus tindak kejahatan Curas, Curat Curasmor (3C) dengan 19 tersangka.

Hal demikian disampaikan Waka Polres Kompol Yustam Dwi Heno didampingi Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara’langi beserta jajarannya pada saat menggelar Press Realase di halaman Mapolres setempat, Senin (3/9/2018)

Terungkapnya 14 kasus dengan 19 tersangka berdasarkan hasil dari Ops Sikat Krakatau 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus sampai 2 September 2018 dengan sasaran kasus C3 (curas, curat, dan curanmor) serta kepemilikan senpi ilegal.

Baca Juga:  241 KPM di Desa Pungguk Lama Dapatkan Bantuan Beras 45 Kg per KPM

Menurutnya, Dari 19 tersangka pelaku 3C yang diamankan dua diantaranya yaitu Pelaku curat dan curasmor merupakan Target Operasi (TO) Polres Lampung Utara.

“Adapun kasus yang kita ungkap adalah satu (1) kasus curas dengan 2 pelaku, Delapan (8) kasus curat dengan 12 pelaku, Dua (2) kasus curanmor dengan 1 pelaku, Dan empat (4) kasus curatmor dengan 4 pelaku,” Terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu (1) unit mobil, tujuh (7) unit motor, tiga (3) handphone, dan lain lain sebanyak sembilan buah seperti besi, kayu, rantai, dompet, BPKB, Sendal.

Baca Juga:  5 Kepala Opd Lampura Kembali di Selter

Dia juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus 3C ini, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan secara terukur dengan terpaksa melumpuhkan dengan timah panas tembak dua pelaku curas atau begal pada  bagian kakinya.

“Pihaknya berharap dengan digelarnya Ops Sikat karakatau 2018 ini, para pelaku tindak kejahatan di Wilayah hukum Lampung Utara akan berkurang,” Pungkasnya. (Andrian folta)

 1,379 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.