Biaya Rp 200.000/Sertifikat, BPN Tanggamus Targetkan PTSL 41.400 Bidang Tanah 2018

TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-

Kantor Badan  Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus,(BPN), targetkan 41.400 bidang tanah di Kabupaten setempat tersertifikasi melalui Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditahun 2018.Senin 5 Maret 2018.

Dikatakan Kasubag Tata Usaha Kantor Pertananahan Kabupaten Tanggamus Zurkowi mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Sudarman Harja Saputra, target sertifikasi tersebut berdasarkan kuota yang diberikan dari BPN Provinsi dan Pusat ke Tanggamus.

Adapun pencapaian target sertifikasi 41.400 bidang tanah tersebut, difokuskan untuk  Empat (4) Kecamatan,  yakni Kecamatan Cukuh Balak, Limau, Bulok dan Talang Padang.

“Saat ini masih dalam tahapan penyuluhan dan pengukuran, belum ada yang diproses sertifikasi, kemudian untuk pencapaian target penerbitan sertifikasi tahun ini,  memang kita fokuskan di 4 kecamatan tersebut, tapi dari Kecamatan lain juga ada yang diakomodir berdasarkan usulan,  dengan kuota terbatas,” katanya,  Senin (05/03/2018) diruang kerjanya.

Zurkowi menerangkan, untuk biaya pembuatan sertifikat program PTSL berdasarkan peraturan Pusat dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) hanya Rp200 ribu, dan yang menangani juga panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas). Namun jika biaya tersebut dirasakan masih belum memadai dengan kebutuhan operasional tim Pokmas, dapat dimusyawarahkan dengan melibatkan masyarakat dan aparat Pekon atau Kelurahan dan Kecamatan sehingga dihasilkan biaya yang telah disepakati bersama.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polsek Pugung

“Memang menurut yang di aturan dari pusat sebesar Rp200 ribu untuk biaya proses sertifikasi yang dipungut oleh pokmas, namun jika pokmas meminta lebih dari itu, bisa saja, itu hak mereka karena yang dilapangan, tapi harus berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan kami tidak tahu masalah seperti itu, ” terangnya.

Zurkowi menambahkan,  walaupun terkait biaya administrasi sertifikasi dikelola Pokmas,  akan tetapi pihak Kantor Pertanahan Tanggamus tetap mensosialisasikan bahwa biaya yang diatur dari Pusat hanya sebesar Rp200 ribu,  melalui penyuluhan dan sosialisasi melalui pengumuman.

“Intinya kami tidak mengetahui biaya yang ada dilapangan yang dipungut pokmas kepada masyarakat pengusul sertifikasi, karena biaya Rp200 ribu adalah biaya untuk operasional pokmas yang diatur pusat, dan tidak ada sepeserpun yang masuk ke BPN Tanggamus, ” imbuhnya.

Baca Juga:  Polsek Pugung, Satgas Covid-19 dan Mahasiawa UIN-RL Bagikan Ratusan Masker di Way Manak

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengusulkan sertifikasi diluar 4 Kecamatan yang telah di tetapkan diatas, bisa saja usul melalui Kepala Pekon yang diketahui pihak Kecamatan.  Kemudian bagi pengusul ada syarat syarat yang harus dipenuhi, seperti Foto Copi (Fc) KTP, KK, rekening PBB tahun berjalan serta surat kepemilikan tanah.

“PTSL ini adalah program sertifikasi dari pusat yakni Presiden Jokowi, untuk seluruh jenis bidang tanah di Indonesia. Dimana diluncurkan program ini untuk tahun 2017 ditargetkan sertifikasi tanah sebanyak 5 juta, 2018 7 juta dan tahun 2019 mendatang 9 juta bidang tanah tersertifikasi seIndonesia,” katanya lagi.

Untuk Kabupaten Tanggamus dirahun 2017 hanya mendapatkan kuota sertifikasi program PTSL hanya sebanyak 21 ribu sertifikat,  dan difokuskan di 2 Kecamatan,  yaitu Kecamatan Gisting dan Sumberejo, dan ada sebagian di Pulau Panggung.

Baca Juga:  Bersama Kapolres Wakil Bupati Tanggamus Roadshow ke Kecamatan Semaka

“Kalau harapan kami semua bidang tanah yang ada di Tanggamus ini tersertifikasi dan kita usulkan semua,  namun yang menentukan kuota sertifikat dari pusat dan provinsi.  Untuk target tahun ini sebanyak 41.400 sertifikat tersebut,  kami optimis tercapai diakhir tahun,  memang untuk tahun lalu hanya tercapai 90 persen saja dari target, tahun ini optimis seratus persen, ” pungkasnya. ( Sumber:azmi)

 3,891 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.