Bersama Masyarakat Polsek Gunung Sugih Berhasil Menangkap Begal

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah. (LV) Walau harus bergumul dengan jalan berlumpur perkebunan PTPN 7 anggota Polsek Gunung Sugih dibantu masyarakat Akhir dapat meringkus pelaku begal berinisial NY (22) warga Kampung Baru Desa Blamabangan Pagar Lampung Utara, Kamis (7/9/17) pukul 16:00 Wib.

Aksi kejar-kejaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sugih Bersama Masyarakat, Mengejar  2 Orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Begal) sepeda Motor, yang terjadi di jalan perkebunan Tebu PTPN 7 Di kampung Kusuma Jaya Wonorejo Kecamatan  Bekri  Lampung Tengah pada hari Kamis (07/09) sekira jam 16.00 Wib dan Pelaku berhasil ditangkap di perbatasan Tugu selamat datang Wates Bekri.

Baca Juga:  Benny Uzer : Sampai Saat ini Hanura Masih Solid Dukung Mustafa-Aja

Pelaku NY (22), warga Kampung  Baru Desa Blambangan Pagar Dusun 2 Kecamatan Blambangan Pagar  Lampung Utara, dan 1 Orang yang Masih dalam pengejaran, Bermula dari Korban Dian Utami yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat BE 7796 GJ di hadang oleh Pelaku, karena takut korban jatuh dan Sepeda Motor Korban diambil oleh Pelaku lalu dibawa kabur.

“Korban berteriak dan warga sekitar langsung mengejar pelaku dan ada yang menghubungi Polisi, Sesampainya di Perbatas Wates Pelaku terkepung dan meninggalkan sepedah motor lari kearah perkebunan Tebu karena Masih berlari polisi memberikan tembakan peringatan, namun karena Khawatir kehilangan jejak Akhirnya Anggota menghadiai timah panas di kakinya,”Kata Reskrim Akp Resky Maulana, Z SH, S.IK.

Baca Juga:  Sebanyak 370 Pejabat Eselon III Dan IV Menempati Jabatan Baru

Lebih Lanjut Kasat Reskrim Menegaskan setelah Pelaku ditangkap digeledah didapat di badannya satu puncuk senpi Jenis Revolver rakitan dengan 2 Butir slongsong peluru yang  habis digunakan dan satu Sepeda motor Milik Korban, dan 1 orang pelaku Masih dalam Pengejaran.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH yang diwakili oleh Kasat Rekrim Resky Maulana, Z SH, S.Ik mengatakan kepada awak media, pelaku saat ini sudah di amankan.

“Guna penyidikan lebih Korban membuat laporan dengan No. LP / 298-B/ IX/2017/ Polda Lpg/res Lamteng/ Sek Gunsu, Tgl 7 September 2017, untuk Pelaku berikut barang Bukti di bawa ke Polsek Gunung Sugih,  dan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman dua belas tahun penjara,”pungkasnya.

Baca Juga:  Musim Penghujan Ruang Kelas SDN 2 Bumi Aji Kerap di banjiri Air

Laporan:  Iswan.

 1,480 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.