Baru Umur Sepekan, Kondisi Fisik Ruas Jalan Pramuka Mulai Muncul Kerusakan

ADVERTORIAL

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

Baru umur sepekan, kondisi fisik ruas jalan Pramuka, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung mulai muncul kerusakan. Proyek hotmix. Rabat beton, dan agregat bernilai miliaran dari APBD murni Pemerintah Kota Bandarlampung ini diduga dikerjakan oleh rekanan besar di Lampung.

Ruas jalan ini merupakan ruas jalan  yang menghubungkan wilayah 4 kabupaten diantaranya; Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Lampung Barat termasuk Pesisir Barat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Social Control (ISC) menduga kerusakan yang terjadi akibat pengerjaan yang asal jadi. ” kualitas bangunan right itu sangat buruk, dan kuat indikasi mar-up anggaran,” kata Direktur ISC Sofwan

Sofwan mengatakan, pekerjaan proyek rabat beton yang diduga asal jadi ini bakal menimbulkan reaksi kekecewaan, baik warga sekitar maupun sejumlah pihak lainnya, dan kerugian negara.

Baca Juga:  KEPALO TIYUH DAYA SAKTI

“Jelas banyak yang akan kecewa dengan pembangunan ruas jalan yang menelan dana miliaran itu. Dia potensi menimbulkan kerugian negara

Artinya, rekanan hanya mementingkan keuntungan tapi mengabaikan kualitas pekerjaan,” ujar Sofwan, Senin 30 Oktober 2017.

Sebelumnya Pengerjaan proyek rigid beton di Jalan Pramuka,  Kecamatan Rajabasa,  Bandarlampung juga sudah disorot masyarakat karena diduga dilaksnakan tanpa mengindahkan aturan pekerjaan proyek.

Proyek yang dikerjakan hampir satu bulan itu tidak disertai pemasangan plang proyek.  Pantauan di lokasi proyek sepanjang jalan pramuka mulai dari dekat Universitas Malahayati sampai dengan muka jalan Pramuka persis di Lampu merah sama sekali tidak ditemukan plang proyek.

Baca Juga:  Anggota DPRD Lampung Tengah Reses Di 3 Sekolahan, Konsen Dengan Dunia Pendidikan

Sofwan menjelaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Baca Juga:  Akreditas Puskesmas Way Dente Berjalan Lancar

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya. (Rls-SL/ Gol-Lp1)

 2,071 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.