2018, 9 Kabupaten di Lampung Bakal Jadi Perhatian Ombudsman

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung, lampungvisual.com-

Ombudsman Republik Indonesia ditahun 2018 akan kembali mengadakan kegiatan penilaian kepatuhan terhadap penerapan standar pelayanan pada Kementrian/lembaga, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)Tahun 2015- 2019 berdasarkan Peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 yang menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mematuhi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelum dilakukannya penilaian tersebut Ombudsman R.I mengadakan kegiatan pendam pingan kepatuhan terhadap penerapan standar pelayanan kepada pemerintah daerah yang akan dinilai oleh Ombudsman R.I yang diselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/3).

Baca Juga:  Junaidi Auly Dorong BI Lampung Lebih Berkontribusi Tingkatkan Ekonomi Daerah

Anggota Ombudsman R.I Prof. Adrianus E. Meliala mengatakan, Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan  Ombudsman R.I, dimana sejak tahun 2013 Ombudsman R.I telah melaksanakan penilaian kepatuhan di tingkat kementrian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Ombudsman R.I bertujuan untuj mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi komponen standar pelayanan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Pengenalan komponen indikator yang dinilai oleh Ombudsman R.I melalui penerapan standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang pelayanan publik” ujarnya saat membuka kegiatan pendampingan di palembang kemarin.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Melakukan Patroli PPKM Darurat

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman R.I Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, mengingatkan seluruh kepala daerah agar memenuhi standar pelayanan tersebut di semua organisasi perangkat daerah (OPD) dimasing-masing daerah di provinsi Lampung.

Nur Rakhman mengatakan, jumlah pemerintah daerah di Lampung yang akan dinilai pada tahun 2018 bertambah dari tahun sebelumnya hanya 5 Pemerintah Daerah tahun 2018 ini menjadi 9 pemerintah daerah.

Menurutnya, Penambahan jumlah pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman ini merupakan salah satu bentuk pencapaian target RPJMN 2015-2019. Dimana pada tahun 2019 semua pemerintah daerah ditargetkan memenuhi komponen standar pelayanan.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Melantik Pimpinan Badan Amil ZakatNasional

“Perlu kami sampaikan juga untuk kabupaten yang mungkin nanti tidak dinilai, tetap kami ingatkan untuk memenuhi komponen standar pelayanan. Hal ini karena memang sudah diamanatkan di undang-undang pelayanan publik” pungkasnya. (Azhimi-rls)

 2,436 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.