17 Ribu Akte Tanah KAI Nyangkut di Belanda

NASIONAL

Semarang, lampungvisual.com-Sejumlah BUMN memiliki “harta Karun” yang sama sekali belum tersentuh. Salah satunya adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Bahkan, tidak kurang dari Rp1,5 triliun bisa mengalir untuk PT KAI per harinya.

Nominal itu merujuk pada pemaparan Staf Ahli Penanganan Aset PT KAI Dr. Harto Juwono dalam acara diskusi dengan jurnalis di ruang pertemuan Stasiun Ambarawa, Semarang, semalam (2/5).

Ya, pada pertemuan tetsebut, Harto mengungkap fakta mengejutkan bahwa pemerintah Belanda menyimpan 17 ribu akte tanah milik PT KAI. Dengan luas mencapai 300 juta meter persegi.

“Nilainya bila dirupiahkan kita nggak perlu minta APBN lagi. Dari 300 juta meter persegi, untuk 1 meter persegi disewakan Rp5 ribu per hari saja, disewakan lho bukan dijual, berapa coba? Jadi ya kita sesungguhnya kaya,” ucap Harto. Ya, bila dihitung, tentu angka yang muncul adalah sebesar Rp1,5 triliun.

Baca Juga:  Demi Rakyat, Tentara Rela Jadi "Kuli Panggul"

Mengetahui fakta yang dia dapat dari departemen kearsipan Den Haag, Belanda tersebut, pihaknya langsung melaporkannya ke Kementerian BUMN. Sebab, untuk bisa mengambil arsip tersebut, pemerintah Belanda menginginkan adanya perjanjian Government to Government.

“Kita tidak bisa hanya dengan membawa nama PT KAI. Harus atas nama negara yang dalam hal ini bisa diwakili Kementerian BUMN,” kata dia.

Bahkan, menurut Harto BUMN lain pun memiliki ribuan arsip akte tanah yang juga tersimpan di Belanda.

Baca Juga:  Pelihara Stabilitas Keamanan, Babinsa Rangkul Bhabinkamtibmas Komsos di Wilayah Binaanya

“Kita sudah sering lapor BUMN. Tapi karena itu menyangkut arsip banyak BUMN, jadi Kementerian BUMN pun harus berkoordinasi dengan yang lain juga. Seperti Pertamina, PLN, ada juga Pelindo. Untuk membawa pulang ribuan arsip akte itu mungkin kita harus membawa truk,” selorohnya.

Harto sendiri masih cukup yakin bisa mengambil alih pengelolaan tanah dari pihak yang mengelolanya saat ini.

“Kalau ada yang mengatakan bila sudah mengelola lahan lebih dari 20 tahun bisa memiliki, patut digarisbawahi itu muncul atas pengajuan. Bukan hak otomatis. Jadi untuk meraihnya kembali kita bisa PTUN-kan,” pungkasnya. (rls)

 2,009 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.